Berbekal Dokumen Palsu, Mantan Karyawan Bank BRI Unit Petemon Surabaya Rugikan Ratusan Juta

0
553
Berbekal-Dokumen-Palsu,-Mantan-Karyawan-Bank-BRI-Unit-Petemon-Surabaya-Rugikan-Ratusan-Juta
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI mengamankan Terpidana Ririn Sikinaningsih dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI mengamankan Terpidana Ririn Sikinaningsih yang selama ini DPO perkara korupsi Kejari Surabaya, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di wilayah Jakarta Timur.

Terpidana Ririn sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil. Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dicegat.

Terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan 8 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana SH, MH mengatakan bahwa terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Tidak lain untuk mengganti kerugian negara tersebut.

“Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah di bawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo,” kata Putu, Kamis (25/1/2024).

Seperti diketahui, pada sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku karyawan Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu.

“Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah,” pungkasnya. (Am/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here