NEWS TIMES, Surabaya – Antisipasi Menjelang Perayaan Malam Pergantian Tahun 2024, Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya amankan ratusan minuman keras (miras) tanpa izin edar, pada kegiatan patroli, Sabtu (30/12/2023) dini hari di wilayah hukumnya.
Patroli berlangsung dipimpin oleh Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Moh Irfan menggunakan 2 unit mobil patroli.
“Kami telah amankan berbagai miras yang dijaga seorang wanita paruh baya. Pada sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan pengecekan didaerah srengganan yang infonya ada penjual miras. Setelah petugas kepolisian menggeledah kardus ditemukan berupa botol-botol plastik dengan tutup warna merah yang diduga miras jenis cukrik,” kata Irfan, pada awak media.
Hasil penggeledahan tersebut di temukan total sebanyak 130 botol miras berbagai jenis tanpa ijin. “Kemudian kami juga mengamankan penjual miras berinisial KR (42) warga Srengganan 2, yang akan diproses hukum tipiring (tindak pidana ringan),” terangnya.
Lanjut Irfan, bahwa pelanggaran tentang miras atau mihol (minuman beralkohol) bisa
Sesuai Perda Kota Surabaya No 1 tahun 2023. Namun apabila ada korban jiwa, akibat miras atau mihol. Maka juga bisa di proses secara hukum sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP tentang seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. “Selain itu juga dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024 agar terciptanya situasi yang aman kondusif, karena biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan dengan cara yang tidak tepat yaitu dengan mabuk-mabukan. Kemudian bisa berdampak ke kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami menghimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik seperti syukuran doa bersama dan makan bersama,” pungkas Irfan.(Am/Fb/Newstimes.id)