NEWS TIMES – Hakim Suparno Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perintahkan Panitera Pengganti (PP) untuk membuat surat penetapan kehadiran semua terdakwa untuk jalani sidang offline di persidangan PN Surabaya, pada Kamis (1/8/2024).
Hakim Suparno memerintahkan PP lantaran kesal selama ini di saat sidang berlangsung teleconference (online) perkara pidana selalu mengalami gangguan komunikasi.
“Kepada semua PP bikin (surat) penetapan semua sidang harus digelar offline. Hari selasa mulai dihadirkan semua terdakwa,” tegas Suparno mewanti-wanti semua PP di persidangan ruang Garuda 2.
Sidang berlangsung, hakim Suparno mengeluhkan banyaknya kendala yang dialaminya saat sidang teleconference, sehingga dirinya tak bisa maksimal memimpin sidang. “Saya gak mau ambil pusing. PP jangan sampai lupa ya bikin penetapan, perkara yang saya tangani harus menghadirkan terdakwa di muka persidangan,” katanya.
Tidak hanya 2 kali mengingatkan, bahkan lebih dari tiga kali hakim Suparno menegaskan agar panitera pengganti membuat penetapan untuk sidang offline. “Ingat ya semua PP. Sidang teleconference (online) seperti ini bikin stres,” ujar hakim Suparno.
Hal itu ditegaskan, pada saat berlangsungnya sidang terdakwa Abdul Azis dan Prasetyo Bayu Pratama kasus pencurian.
Hakim Suparno sebagai ketua majelis hakim kesulitan komunikasi tanya jawab yang tersendat-sendat karena signal dan harus berteriak-teriak saat melakukan tanya jawab.
“Terdakwa kamu sidang agenda pemeriksaan terdakwa ya? Hallo terdakwa? Hallo hai terdakwa, kamu dengar gak?,” katanya dengan nada kesal.
Tak hanya hakim Suparno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati juga terlihat ikut kesal. “Terdakwa kamu jangan pakai headset. Kalau kamu pakai headset, kamu malah gak dengar,” kata JPU Estik kepada kedua terdakwa.
Di akhir persidangan, hakim Suparno kembali mengingatkan agar panitera pengganti membuat penetapan agar semua terdakwa di hadirkan di muka persidangan. “PP segera keluarkan penetapan sidang offline dengan menghadirkan terdakwa di persidangan,” pungkas hakim Suparno.(Am)