NEWS TIMES – Bareskrim Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara Slamet Uliandi (SU), sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa intensif dengan status sebagai saksi.
Lebih lanjut, Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa aksi penyadapan ilegal ini berlangsung cukup lama, yakni sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri,” ungkapnya.
Penyadapan tersebut dipastikan ilegal karena dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi, tanpa adanya surat perintah resmi, dan sama sekali tidak berkaitan dengan urusan penegakan hukum atau penyidikan pidana.
“Berdasarkan aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010, tindakan pemantauan atau penyadapan hanya boleh dilakukan demi kepentingan penegakan hukum yang sah,” terangnya.
Komjen Pol Asep mengungkapkan, penydapan tidak hanya menyasar ponsel Presiden Prabowo Subianto, aksi illegal tapping ini juga menargetkan nomor telepon para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku media, hingga pengusaha.
“Kasus ini mulai terendus setelah adanya upaya penghapusan data secara massal. Pada sekitar bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file-file hasil sadapan beserta jejak log pada sistem komputer LIMS dengan tujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal mereka. Kemudian, tindakan mencurigakan tersebut diketahui oleh seorang petugas sistem yang kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi (LP) tertanggal 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim bergerak cepat dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, “ungkap Komjen Pol Asep.
Penyidik juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dari para tersangka, di antaranya 11 unit telepon genggam (HP), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.
“Atas tindakan tersebut, ketiga perwira tinggi ini dijerat dengan pasal berlapis yang berat, di antaranya Pasal 258 dan 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai gangguan terhadap transmisi informasi elektronik dan Pasal 32 UU Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, “terangnya
Pihak penyidik Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan didalami secara bertahap guna membongkar seluruh jaringan dan motif di balik kasus penyadapan terbesar di lingkungan istana tersebut. (Rz/Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




