
NEWS TIMES – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SN (31) yang merupakan pekerja Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi, Jawa Barat kembali menjadi perhatian publik.
SN merupakan korban pelecehan seksual yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kota Dumai, Riau.
Dalam rekaman CCTV. Peristiwa tersebut terjadi bermula ketika SN tengah bekerja sebagai Resident DJ, kemudian terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan bernuansa seksual.
Video ini kemudian beredar cepat di media sosial dan menjadi bukti utama yang memperkuat dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Dalam keterangannya, SN mengaku mengalami tekanan psikologis yang sangat berat setelah insiden itu. Ia merasakan ketakutan, kehilangan rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa.
Kondisi psikologis yang memburuk diperparah oleh keputusan manajemen yang memberhentikannya secara sepihak, sehingga membuatnya mengalami kesulitan ekonomi.
“Dalam sepuluh tahun berkarier sebagai DJ, peristiwa ini adalah kejadian paling berat yang saya alami,” ujarnya.
Kemudian, korban mendatangi Polres Sukabumi untuk melakukan konsultasi hukum terkait rencana pelaporan kasus tersebut.
“Konsultasi ini dilakukan agar proses pelaporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),”ungkapnya, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, SN membawa rekaman CCTV dan rekaman komunikasi dengan sejumlah pihak setelah insiden. Seluruh bukti tersebut disiapkan untuk memperkuat laporan yang akan dibuat ke tingkat pusat.
“Pelecehan terjadi secara tiba-tiba ketika saya sedang bekerja. Kemudian seorang pengunjung mendadak mendekat dan melakukan tindakan bernuansa seksual tanpa seizin dirinya. Aksi itu membuat saya terkejut, merasa dilecehkan, dan terguncang secara emosional,” terangnya.
Rekaman kamera pengawas yang menyebar luas memperlihatkan peristiwa tersebut, secara jelas dan menjadi salah satu bukti terkuat dalam upaya pelaporan.
“Setelah menjalani konsultasi di Polres Sukabumi, saya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat nasional. Saya akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri agar proses hukum berjalan tanpa hambatan administratif, “tegasnya.
“Saya sudah tiba di Jakarta, dan besok saya akan membuat laporan langsung di Mabes Polri,” ujarnya kepada Newstimes.id.
Lebih lanjut, dia juga berkoordinasi dengan Komnas perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan dukungan hukum.
“Saya berharap pendampingan tersebut dapat memastikan penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada saya selaku korban. Saya menuntut keadilan serta memastikan pelaku memperoleh hukuman sesuai peraturan yang berlaku, “pungkasnya.
Reporter : Wahyu/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



