Dituntut 2 Bulan Penjara, Bos BPI Minta Hukuman Percobaan

0
3

NEWS TIMES – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menghadapi tuntutan dua bulan penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja. Melalui nota pembelaan atau pledoi, tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan hukuman yang tidak mengharuskan kliennya menjalani penjara secara fisik.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai perkara tersebut berkaitan dengan persoalan administratif dalam pendaftaran barang dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia menyebut kliennya mengakui adanya kekeliruan, tetapi membantah memiliki niat jahat untuk melanggar hukum atau merugikan konsumen.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.

Santoso sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa penahanan kota, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Dalam pledoinya, tim pembela menyoroti unsur kesengajaan atau *willen en weten*. Mereka berpendapat tidak terdapat bukti bahwa Santoso secara sengaja menghendaki pelanggaran hukum atau mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan.

Akui Kekeliruan Administratif

Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui adanya kekhilafan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI. Namun, ia menegaskan kesalahan tersebut bukan dilakukan untuk menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso dalam pledoinya.

Ia menyebut kekeliruan tersebut terjadi karena ketidaktahuan dan keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Santoso juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Tim pembela turut menyampaikan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan, antara lain sikap kooperatif selama proses hukum, penyesalan terdakwa, rekam jejak yang disebut bersih, tanggung jawab terhadap keluarga, serta keberadaan sekitar 50 karyawan yang bekerja di perusahaannya.

Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Percobaan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Edward meminta majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan atau bentuk hukuman lain yang tidak mengharuskan Santoso menjalani penjara secara fisik.

Tim pembela juga mengacu pada asas *ex favor reo dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut mereka, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa perlu dipertimbangkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Selain itu, pembela meminta hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penjara bukan jawaban atas setiap kekeliruan administratif. Yang harus dilihat adalah apakah benar ada niat jahat, ada korban, dan apakah perampasan kemerdekaan masih proporsional dalam perkara ini,” ujar Edward.

Perkara Berawal dari Perdagangan Wire Rope

Perkara ini berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang diperoleh PT BPI dari pemasok lokal. Dalam pledoi, pihak pembela menyebut barang tersebut diperoleh dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa.

Pembela juga menyebut salah satu pemasok memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk bermerek DONGWA. Selain itu, PT BPI disebut memiliki surat penunjukan distributor untuk memasarkan produk bermerek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

Persoalan hukum kemudian muncul terkait merek produk yang diperdagangkan dan penerapan ketentuan sertifikasi SNI. Pihak pembela berpendapat PT BPI berkedudukan sebagai distributor lokal, bukan produsen maupun importir.

Argumen tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim. Kebenaran dan relevansi seluruh dalil pembelaan akan dinilai dalam proses persidangan.

Kini, setelah jaksa mengajukan tuntutan dua bulan penjara dan tim kuasa hukum menyampaikan pledoi, perkara Santoso menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here