
NEWS TIMES, KOTA MALANG – Warga Perumahan Sigura-gura Residence, RT.06, RW.08, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, sempat mengeluh ke legislatif akibat perumahan tersebut sering menjadi langganan banjir.
Mengetahui ada keluhan warga perumahan tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman langsung mendatangi Sigura-gura. Residence untuk mendengar keluhan warga secara langsung.
“Ketika kami dapatkan pengaduan dari warga kami cek dokumennya, ternyata yang disini fasum. Kalau fasum kan berati ada pelanggaran, membangun diatas fasum. Kalau kami dari DPRD ya berharap bisa dibongkar,” kata Fuad.
Fuad juga menyarankan kepada warga untuk bersurat langsung ke DPRD Kota Malang, agar DPRD Kota Malang dapat memfasilitasi upaya penyelesaian, dengan memanggil seluruh pihak yang bersangkutan.
Baik Dinas PUPRPKP, pihak pengembang Sigura-gura Residence dan beberapa pihak terkait lainnya. Munculnya keluhan warga Perumahan Sigura-gura Residence tersebut rupanya berbuntut panjang.
Pasalnya Pihaknya mencatat bahwa banjir pertama terjadi pada tahun 2010. Hingga saat ini tercatat banjir sudah terjadi sebanyak 4 kali. Tentu warga pun tak ingin kejadian serupa terjadi kembali.
Apalagi jika sampai membahayakan warga sekitar. Menanggapi hal tersebut Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, peristiwa banjir tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak pengembang atau Developer jika Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman masih belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Melihat kejadian itu, seharusnya pihak pengembang segera menyerahkan PSU itu kepada Pemkot kota malang. Tapi dengan dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengembang, pasti akan susah diterima oleh Pemkot, karena persyaratan yang tidak sesuai, salah satunya contoh ya adanya bangunan yang berdiri diatas fasum,” ucap Angga.
Dalam perkara banjir di Perumahan Sigura-gura Residence tersebut pihak yang paling bertanggung jawab adalah pihak perijinan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.
Dengan adanya peristiwa banjir tersebut, ditengarai kinerja Disnaker PMPTSP Kota Malang bekerja tidak maksimal dan perlu dilakukan evaluasi, karena penyebab banjir ditengarai adanya drainase yang tertutup bangunan.
“Dilihat dari itu, saya kira kinerja dinas perijinan (Disnaker PMPTSP) Kota Malang tidak maksimal. Perlu dilakukan evaluasi, dan kalau perlu Pj Wali Kota Malang bisa mengusulkan penggantian pimpinan mulai atas sampai bawah,” tegasnya.
Reporter : S. Mahmudi/ Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



