NEWS TIMES, Kota Malang – Polemik atas pengisian jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang berakhir dan ada kejelasan.
Setelah beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Malang, Arief Wahyudi.
Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, telah menunjuk Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut).
Selain sebagai Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta, Handi Priyanto merupakan pejabat aktif yang saat ini sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Dengan ditunjuknya Handi Priyanto sebagai Plt Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, jabatan M. Nor Muhlas yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang secara langsung diberhentikan dari jabatannya.
“Dirut sebelumnya (M. Nor Muhlas) telah diberhentikan dari jabatannya sejak kemarin (Sabtu 30/3/2024),” ucapnya, Minggu (31/3/2024).
Untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta, lanjut Wahyu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama.
“Untuk Plt -nya itu Ketua Dewas-nya,” tegasnya.
Dengan ditunjuknya Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta, untuk pengisian Direksi tersebut hampir bisa dipastikan Pengisian jabatan direksi tersebut melalui panitia seleksi (pansel). (Mah/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News