
NEWS TIMES, Kota Malang – H Moch Anton atau yang lebih dikenal Abah Anton merupakan mantan Walikota Malang Periode 2014-2019 yang pernah tersandung kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Dirinya dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.
Masalah tersebut tidak menghalangi pencalonan Abah Anton sebagai calon walikota Malang tahun ini, bahkan sudah mendaftar melalui gerbang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan resmi di usung Partai tersebut. Namun masih banyak yang meragukan pencalonan dirinya.apakah masih bisa mencalonkan walikota padahal dirinya mantan Narapidana (Napi).
Menanggapi hal itu, Anton pun enggan banyak berkomentar. Namun, dia mengaku bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang menginginkan dirinya kembali maju dalam Pilwali Malang.
“Kebetulan di sini sudah ada kuasa hukum saya. Bisa ditanyakan masalah. itu dan sampai sejauh mana saya bisa melakukan pencalonan ini,” ujar Anton pada Senin (29/4/2024)
Di tempat yang sama Erfin Yuliono selaku kuasa hukum Abah Anton menjelaskan bahwa pencalonan Abah Anton sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.”Karena kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton 2018.
“Untuk regulasi yang baru jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai,” ujar Erfin.
Selain itu menurut Erfin, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, dirinya menggunakan PKPU nomor 9 tahun 2016. Pencabutan hak politik atas hukuman yang dijalani Abah Anton, berlangsung selama dua tahun sejak dirinya dinyatakan bebas pada tahun 2020 lalu.
“Abah kemarin kenanya 2 tahun dan hukum tambahan 2 tahun. Jadi terhitung tahun 2018 sampai 2020, hukuman tambahan tidak boleh nyalon 2 tahun dari bebasnya Abah yaitu 2020-2022,” terangnya.
Selain itu, merujuk pada keputusan MK pada tahun 2025, ia menjelaskan bahwa jika calon terkena ancaman 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan. Atau kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
“Akan tetapi keputusan hukum kami kan di tahun 2018. Maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton. Di dalam kaidah hukum itu tidak berlaku surut, yakni Abah diadili pada tahun 2018 putusan MK pada tahun 2022. Lah Abah tidak terkena putusan MK tersebut karena Abah dijatuhi tahun 2018 dengan menggunakan PKPU No. 9 tahun 2016,” jelasnya. (Mah/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



