Camat Pakal Fanani Berikan Klarifikasi Hak Jawab Terkait Pembangunan Perumahan GPS

0
87
camat-pakal-fanani-berikan-klarifikasi-hak-jawab-terkait-pembangunan-perumahan-gps
Camat Pakal Kota Surabaya Zainuddin Fanani, SH., M.Med.Kom (foto: ist)

NEWS TIMES – Camat Pakal Surabaya Zainuddin Fanani, SH., M.Med.Kom mengajukan hak jawab dan permintaan klarifikasi kepada media Newstimes.id pada, Rabu 25 Februari 2026 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya. Permohonan itu dikirim via pesan email dengan alamat pengirim: rilis.pemkotsby@gmail.com kemudian diterima redaksi@newstimes.id di waktu yang sama.

Dalam keterangan pengajuan hak jawab dan Klarifikasi yang diterima media ini. Camat Pakal Fanani menyatakan, bahwa merasa keberatan dan merasa dihakimi dengan pemberitaan di media Newstimes.id yang sebelumnya telah ditayangkan media ini pada, Selasa, 24 Februari 2026 berjudul “Camat Fanani Diduga Abaikan Dampak Lingkungan Pembangunan Perumahan Green Pakal Sumberan”. berikut link berita tersebut: https://www.newstimes.id/camat-fanani-diduga-abaikan-dampak-lingkungan-pembangunan-perumahan-green-pakal-sumberan/

Kemudian pada, Kamis 26 Februari 2026, wartawan Newstimes.id menghubungi Camat pakal tersebut via seluler whatsapp untuk meminta klarifikasinya. Pihaknya juga memberikan klarifikasi terkait dugaan persoalan pembangunan perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) di wilayahnya. Bahwa pihaknya baru dilantik dan menjabat sebagai Camat Pakal Surabaya, per tanggal 2 Januari 2026.

“Pembangunan perumahan ada sejak tahun 2023 (tahap 1) dan 2025 (tahap 2). Sementara saya baru masuk per 2 Januari 2026 pak,”ungkap Camat Fanani.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa selama menjabat belum mengetahui dokumen pembangunan perumahan GPS dan hanya mengetahui prosesnya. “Mengetahui proses belum tentu sama dengan mengetahui secara dokumen pak,”tegasnya.

Tak hanya itu, terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), pihaknya mengarahkan agar untuk konfirmasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya.

“Kalau nanya terkait PSU lebih baik ke DPRKPP. Proses penyerahan PSU bukan di kecamatan,” kata Camat Pakal Fanani, yang menjabat belum genap 2 bulan.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa mengingat pembangunan rumah tinggal terjadi sebelum masa jabatan, maka perlu waktu untuk menelusuri perizinan IMB/PBG pembangunan rumah tinggal tersebut.

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, pembangunan rumah tinggal di wilayah tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku seperti IMB atau PBG,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Permintaan hak jawab dan Klarifikasi Fanani selaku Camat Pakal Surabaya sudah terpenuhi oleh pihak kantor redaksi Media Newstimes.id. (SL/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here