NEWS TIMES – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak jebloskan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T di penjara, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Mani senilai Rp 34 miliar.
Sebelum ditahan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru.
Usai menjalani berbagai pemeriksaan, H.T langsung digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya, pada Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024,” terangnya, pada Rabu (18/9/2024).
Penetapan tersangka H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024. “Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
Sementara terkait kasus ini, Iswara akan mendalami kasus tersebut. “Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka. Yakni melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank.(Am)