NEWS TIMES, Malang Raya – Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Malang Kota bersinergi untuk menertibkan sejumlah kendaraan yang nakal saat melintas di jalan raya.
Hal ini dilakukan, mengingat angka kecelakaan di Kota Malang yang semakin tinggi. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Malang, bersama Satlantas Polres Kota Malang di tahun 2024 ini telah memiliki program, yakni pemberlakuan sistem E- TLE.
Sistem itu akan mulai dipasang di delapan titik yang berada di ruas jalan nasional, Provinsi dan daerah.
Bidang Lalulintas Dishub Kota Malang, Tri Rudi Irawanto mengatakan, Untuk Program tersebut, khususnya dibidang lalu lintas pada tahun 2023, sudah melakukan pemasang satu Camera E-TLE yang bertempat di simpang Borobudur. Satu unit Camera E-TLE akan segera di tambahkan pada Tahun ini tepatnya di Simpang Savana.
“Kami bersama jajaran Satlantas Polres Malang Kota, akan menambah pemasangan E-TLE pada tiga titik yang tersebar di Kota Malang, “ujar Tri Rudi kepada Newstimes.id, Rabu (10/1/2024).
Rudi menuturkan, pihaknya bersama jajaran Satlantas Polres Malang Kota, akan melakukan penambahan pemasangan E-TLE kepada tiga titik yang di peroleh dari hiba Korlantas. Camera E-TLE akan di pasang di simpang Unversitas Brawijaya, Simpang Kasin, dan juga simpang Kayu Tayang.
“Pemasangan E-TLE yang di hibahkan oleh Korlantas, dan akan segera terpasang pada tiga titik, yaitu di simpang UB, simpang Kasin, dan juga Simpang Kayu Tayang,” urainya.
Pada tahun 2024 Dishub mendapatkan, pembiayaan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Malang, satu titik E-TLE sudah terpasang di Savana, dan tiga E-TLE bantuan dari Korlantas terpasang di simpang UB, simpang Kasin, dan Simpang Kayu Tayang.
“Penggunaan E-TLE yang sudah terpasang pada tahun 2023 tersebut akan di gunakan, setelah penandatanganan MOU dana hiba camera E-TLE kepada jajaran Satlantas Malang Kota,” sambungnya.
“Penandatangan tersebut akan di lakukan pada awal bulan Februari 2024, yang kemudian E-TLE tersebut bisa beroperasi penuh, yang akan di lakukan oleh jajaran Satlantas Polres Malang Kota,” imbuhnya.
Fungsi dari camera E-TLE. Camera tersebut, untuk menangkap pelanggaran yang terdeteksi oleh sistim E-TLE, pelanggaran yang terdeteksi berupa mobil, marka, pengguna ponsel saat berkendara, pelanggaran arus, pelanggaran helm, dan juga batas kecepatan.
“Sebelum diberlakukan nya E-TLE, pihak Dishub dan Satlantas Polres Malang Kota, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya dari pihak Dishub melalui forum Lalulintas yang menyampaikan pada tahun 2023 yang lalu, akan di lakukan pemberlakuan E-TLE pada tahun 2024, “terangnya.
Penerapan E-TLE akan dilakukan oleh Satlantas Polres Malang Kota, yang di dukung penuh oleh Dishub dengan menyiapkan peralatan yang diperlukan.
“Perlu diketahui bahwa budaya berkendara khususnya di Malang sudah membahayakan, maka dari itu instansi terkait berupaya untuk menertibkan dan mengurangi angka kecelakaan yang ada di Kota Malang, “pungkasnya (Ir/Fb/Newstimes.id)




