Polsek Pakis Berhasil Membekuk Peredaran Uang Palsu

0
302
hukumkriminal-polsek-pakis-berhasil-membekuk-peredaran-uang-palsu
ilustrasi

NEWS TIMES, Malang Raya – Reskrim Polsek Pakis berhasil membekuk terduga pengedar uang palsu, pelaku driver ojol beraksi mengincar toko kecil dan jasa Gofood. Pelaku berasal dari Jl. Panji Pulang Jowo, Desa Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pelaku bernama, Achmad Fauzan (28) warga Desa jl. Panji Pulang Jowo Desa Pakisaji Kabupaten Malang, dan berprofesi sebagai ojek on line, tersangka di amankan di rumah kontrakan sekitar jalan Kapiworo Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Tersangka kita amankan hari Senin (11/12) saat berada di rumah kontrakan sekitar Jalan Kapiworo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis,” tegas Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto, Pada Kamis (21/12/2023).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti, uang palsu sebesar Rp.3,4 juta, dengan nominal pecahan uang Rp. 100 ribuan berseri BEF751484.

Untuk kronologis ia menjelaskan, ada laporan dari warga Mangliawan yang sering terjadi mendapati transaksi peredaran uang palsu.

Dari laporan warga tersebut, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan uang palsu.

Banyak di ketahui, banyak laporan yang sudah masuk dari driver Gofood dan penjual toko, atau warung warga yang menerima uang palsu dari pembelian barang yang berada di seputaran Kapiworo.

Pelaku biasa beraksi di malam hari, sehingga pihak Gofood kurang mewaspadai atau lengah dan tidak menyadari uang yang di terima adalah uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama 3 bulan, pelaku membeli uang palsu, seharga Rp 7 juta sebanyak 700 lembar, senilai Rp. 700 ribu di toko online pada bulan September hingga Oktober.

Ada 3 lokasi yang menjadi sasaran pelaku untuk menyebarkan uang palsu, ia biasa menggunakan uang palsu tersebut hanya untuk membeli sebungkus rokok, yang ada di toko toko seputaran Pakis, Tumpang, Sawojajar dan Kedungkandang.

Tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (Ir/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here