NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang berhasil mengamankan warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang menjadi otak atas penutupan akses masuk jalan kantor Satuan Pelayanan Adminitrasi (Satpas), Singosari Kabupaten Malang.
Waka Polres Malang, Kompol Wisnu.S. Kuncuro menyampaikan, bahwa AR (65), dalang dari penutupan akses jalan masuk Satpas. AR menghasut massa untuk mengganggu pelayanan, penertiban Surat ijin mengemudi (SIM), di Satpas Singosari.
“Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” ungkap Kompol Wisnu kepada wartawan.
Ia menjelaskan untuk kronologis kejadian, bermula saat AR bersama sejumlah kawannya, melakukan orasi di kantor Satpas Singosari pada Senin pukul 10.00 WIB, tanpa ada pemberitahuan.
“Aksi orasi di ikuti dengan penutupan jalan pintu masuk dan keluar Satpas. mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan penutupan kantor secara sepihak oleh tersangka AR,”terangnya.
Perbuatan AR dengan menutup akses jalan masuk, Satpas di nilai merugikan banyak masyarakat yang saat itu sedang membutuhkan pelayanan penertiban SIM.
“Para pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan dan daerah seperti warga Malang Selatan, ibu rumah tangga, kaum lansia, dan para pekerja meras terhambat akibat ulah (AR) tersebut, “jelasnya.
Setelah menerima laporan, Polisi merespon dengan cepat dengan menangkap (AR), dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang lengkap dengan pengeras suara untuk melakukan ujuk rasa.
Kompol Wisnu menjelaskan, perbuatan pelaku di kantor Satpas tersebut sangat merugikan banyak masyarakat, yang ketika itu sendang membutuh pelayanan SIM di Satpas Singosari.
“Kami bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku,” tambahnya.
Diketahui, AR sebelumnya telah membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari.
Motifnya diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.
Aksi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022.
Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” tutupnya. (Ir/Fb/Newstimes.id)




