Adv Yulianto Ingatkan Tantangan Potensi Kerumitan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital

0
12
adv-yulianto-ingatkan-tantangan-potensi-kerumitan-sistem-pemungutan-pajak-transaksi-digital
Konsultan Pajak Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP. usai bertemu Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas cakupan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai Senin, 9 November 2026, direspons Konsultan Pajak Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP.

Yulianto menilai, meski dinilai positif untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui integrasi teknologi informasi, namun perlu diingat adanya sejumlah tantangan teknis krusial di lapangan.

“Sistem ini berpotensi maraknya sengketa pajak terkait restitusi akibat kesalahan pemotongan otomatis oleh sistem perbankan. Mekanisme ini akan memberikan beban administrasi tambahan yang signifikan bagi lembaga keuangan domestik, khususnya dalam memilah transaksi personal dan komersial secara akurat guna menghindari risiko pajak ganda (double taxation),”ujar Adv. Yulianto kepada Newstimes.id, Selasa (03/11/2026).

Adv. Yulianto mengingatkan risiko salah potong (erroneous withholding) sangat tinggi jika sistem AI perbankan belum sepenuhnya matang dalam membedakan transaksi belanja produk digital luar negeri dengan aktivitas transfer dana personal biasa.

“Jika terjadi kesalahan pemotongan otomatis pada rekening nasabah, mekanisme pengembalian pajak (restitusi) dikhawatirkan akan memakan waktu lama dan memicu sengketa baru antara wajib pajak, bank, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”tuturnya.

Adv. Yulianto juga menyoroti peningkatan beban kepatuhan (compliance cost) bagi bank Himbara dan penyedia fintech yang ditunjuk sebagai pemungut awal. Mereka harus memastikan infrastruktur IT mereka mampu melakukan pemfilteran berlapis demi menghindari pajak ganda.

“Di sisi lain, kami mengingatkan pemerintah agar mengawasi dampak rambatan (spillover effect) berupa kenaikan harga layanan digital yang pada akhirnya tetap dibebankan kepada konsumen akhir,”imbuhnya.

Dari sisi makroekonomi, Adv Yulianto mengkhawatirkan kebijakan ini dapat memicu efek domino yang menekan daya beli masyarakat.

“Kenaikan harga layanan digital populer luar negeri akibat pengetatan pemungutan PPN dikhawatirkan akan membebani konsumen akhir, mengingat ketergantungan publik yang tinggi terhadap ekosistem digital. Kami berharap pemerintah terus mematangkan koordinasi teknis dengan sektor perbankan sebelum tanggal implementasi,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia bersiap memperluas cakupan pemungutan pajak transaksi digital yang dijadwalkan mulai efektif pada Senin, 9 November 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Sebelumnya isu ini mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak digital dalam acara Rapimnas Kadin 2026. Pada Kamis 29 Oktober 2026. (Mlk/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here