
NEWS TIMES – Pemerintah Indonesia bersiap memperluas cakupan pemungutan pajak transaksi digital yang dijadwalkan mulai efektif pada Senin, 9 November 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Kebijakan ini ditargetkan meningkatkan tax ratio Indonesia dengan melibatkan ekosistem keuangan yang lebih luas seperti perbankan, fintech, hingga lokapasar. Meski demikian, sebelumnya isu ini mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak digital dalam acara Rapimnas Kadin 2026. Pada Kamis 29 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan pajak digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, kebijakan ini bukan jenis pajak baru atau perubahan tarif PPN, melainkan perluasan mitra pemungut untuk Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2026.
“Kebijakan tersebut adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, yang bertujuan mengatur PPN atas produk dan jasa digital asal luar negeri di Indonesia,”ujar Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026)
Lebih lanjut, kata Inge, DJP menegaskan aktivitas transfer dana personal dan remitansi tidak menjadi objek PPN, serta bebas dari risiko pajak ganda dengan skema PPN PMSE
“DJP memastikan, aktivitas transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Tentu dengan demikian aktivitas transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. SPP-TDLN juga tidak dirancang untuk memungut PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,”terangnya.
Ia menjelaskan, sistem SPP-TDLN difokuskan memungut PPN atas pemanfaatan produk atau jasa digital luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia seperti software, layanan cloud, hiburan digital, hingga gim daring.
“Mekanisme ini dilengkapi mitigasi pajak ganda, dengan melibatkan lembaga keuangan awal seperti bank Himbara dan LinkAja, serta puluhan platform lain dalam tahap sandboxing,”imbuhnya
Semenetra itu, pemerintah terus mematangkan koordinasi agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat. “Penunjukan bank dan platform digital sebagai pemungut dilakukan secara bertahap, di mana setelah 6 lembaga awal ditunjuk, institusi lainnya masih melalui tahap uji coba atau sandboxing,”pungkasnya. (Rz/Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



