Diduga Imigrasi Surabaya Terima Uang Pelicin Miliaran Loloskan 7 WNA Tiongkok dari Deportasi

0
7
diduga-imigrasi-surabaya-terima-uang-pelicin-miliaran-loloskan-7-wna-dari-deportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (foto : R1/Red)

NEWS TIMES – Diduga Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya meloloskan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sebagai penggerak korporasi Pabrik Lakban PT MPI, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Hal itu disampaikan oleh seorang sumber di dalamnya bahwa 7 WNA tersebut bukan hanya lolos kosongan melainkan adanya dugaan uang pelicin hampir Rp1 miliar. 7 WNA tersebut diantaranya pasutri Linzhong dan linyue atau Mis dan 5 diantaranya atas nama Linping, Jencung, Cinghua, Lili dan Haelge.

“Hampir satu miliar untuk semua orang. Begitu selesai bayar yang sisa WNA belum tertangkap itu yang sempat dipanggil di jadwal kan hari senin itu sudah gak perlu kesana,” ujar seorang sumber yang enggan namanya di online kan, pada Minggu (25/10/2026).

Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut dikatakan oleh pihak oknum tidak seberapa dibanding dari hasil usaha pabrik lakban.

“Karna pihak oknum imigrasi bilang kalau uang segitu juga gak ada apa-apanya di bandingkan hasil dari usaha kamu, gitu,” ujarnya, meniru pembicaraan oknum.

Setelah adanya dugaan transaksi penutup pelanggaran keimigrasian, 7 WNA tersebut dinyatakan selesai atau lolos dari Deportasi. “Cuma yang saya tahu ya itu mas waktu hari jum’at itu yang mereka kesana balik pulang udah selesai. Jelasnya biar gak ada kendala itu. pasti kemarin emang bahas soal deportasi,” ungkapnya.

Terpisah, terkait hal itu, Dodi Gunawan Ciptadi, A.Md.Im., S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui Regi Haris Sasongko, S.H., M.A. selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian membantah adanya dugaan uang pelicin untuk lolos dari Deportasi. “Tidak ada sama sekali terkait dugaan tersebut mas,” bantahnya, saat dikonfirmasi pada, kamis (28/10/2026).

Pihaknya mengatakan bahwa 7 WNA asal Tiongkok Cina tersebut bukanlah melanggar keimigrasian, melainkan hanya perubahan ijin tinggal. “Bukan mas, permasalahannya bukan perubahan izin tinggal . Perubahan alamat saja mas untuk izin tinggal nya semua sesuai dengan aturan,” kata dia, tidak menyebutkan aturan tentang keimigrasian terkait WNA sebagai pemilik atau bos atau jabatan sebagai direktur disebuah pabrik di Indonesia.

Regi juga menerangkan bahwa saat itu para WNA asal Tiongkok tidak diberikan tindakan tegas melainkan hanya diberikan peringatan untuk merubah KITAS. Karena menurutnya, KITAS para WNA tersebut belum dilakukan perubahan ijin tinggal, semenjak pabrik sebelumnya bernama PT YTI kebakaran dan berpindah operasi di wilayah Sidoarjo dengan menggunakan nama PT MPI.

“Ya PT Mastar, saat itu pabrik sebelumnya di wilayah imigrasi Tanjung Perak mengalami kebakaran. Dan pindah Jabon Sidoarjo, mereka tidak merubah ijin tinggalnya,” terangnya.

Sementara, saat disinggung sanksi atas dugaan pelanggaran keimigrasian, pihaknya berdalih bahwa para WNA asal Tiongkok tersebut aman tidak ada pelanggaran, melainkan hanya saja tidak melakukan perubahan ijin tinggalnya.

Maka itu pihaknya hanya memberikan peringatan bahwa selama 60 hari atau 2 bulan mereka agar merubah KITAS tersebut. “Kami hanya berikan peringatan untuk segera merubah ijin tinggalnya. Kalau lebih dari itu tidak dirubah, para WNA akan kami deportasi. Untuk saat ini tetap dalam pantauan kami,” dalihnya.

Lanjut Regi mengatakan bahwa Linzung sebagai Direktur dari PT MPI. “Ya sebagai direktur. Kitasnya, Kitas Pekerja,” katanya.(R1/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here