Terbukti Bullying, Tiga Anak Dihukum Bersihkan Masjid dan Musholla 

0
3

NEWS TIMES – Mejelis Hakim di Surabaya memberikan hukuman berupa membersihkan lingkungan masjid dan mushola terhadap ketiga anak berinisal KAP, MSR, dan MIA yang terbukti bersalah melakukan bullying terhadap seorang siswa berinisial CW di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal PN Surabaya, Betsjie Siske Manoe. Kasus ini terjadi selama sekitar dua tahun ketika mereka sama-sama bersekolah di salah satu SMP Negeri di kawasan Surabaya Utara.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada KAP, yang berusia 13 tahun, untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membantu kebersihan lingkungan Masjid Tanwirul Qulub, Jalan Rangkah Rejo VI/4, Surabaya, selama 90 hari.

“Menetapkan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu paling singkat satu jam dan paling lama dua jam dalam satu hari, yang pelaksanaannya tidak mengganggu jam sekolah dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan Ketua RT setempat,” ujar Betsjie Siske Manoe dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyebut KAP terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, KAP disebut merundung CW yang saat itu berusia 15 tahun dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu di lingkungan sekolah.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MSR dan MIA, masing-masing dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat selama dua bulan.

MSR diperintahkan membantu membersihkan Langgar Waqaf Nurul Islam di kawasan Sidokapasan, belakang pasar. Sedangkan MIA menjalani pelayanan masyarakat di Langgar Nurul Hasanah, kawasan Srengganan Dalam.

Keduanya yang masing-masing berusia 14 tahun juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain perundungan atau bullying, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut menelanjangi CW ketika mengikuti pelajaran olahraga renang.

Dalam kejadian tersebut, CW disebut tidak mengenakan pakaian selama sekitar enam menit. Korban juga sempat berusaha mengejar pelaku yang membawa pakaiannya, namun pakaian tersebut justru dilempar-lemparkan oleh para pelaku.

Selama menjalani hukuman pelayanan masyarakat, ketiga anak tersebut diwajibkan tidak mengulangi perbuatan pidana.

Perkara ini juga berdasarkan pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here