Tabrak Orang Hingga Tewas, Wanita Rambut Pirang Jadi Tersangka 

0
4
Oplus_131072

NEWS TIMES – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan seorang wanita berambut pirang berinisial ANR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander putih sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di sekitar Gedung Negara Grahadi yang menewaskan satu orang di Jalan Gubernur Suryo, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Penetapan tersangka ANR, setelah viral di media sosial (medsos) tik tok. Saat itu dirinya telah menabrak seorang yang mengakibatkan tewas, ketika mencoba melarikan diri.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesudah penyidik memeriksa sejumlah saksi, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan pengemudi mobil. “Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” tegas Sultho, Senin (24/8/2026).

Kronologi bermula, bahwa tersangka mulanya menabrak taksi listrik kemudian melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena takut dikejar massa.

Saat melarikan diri, ANR kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Alhasil membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia sesudah mendapat penanganan medis.

ANR mengaku bahwa ia melarikan diri karena takut dimassa oleh orang-orang yang melihat kejadian. “Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” ungkap ANR.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ANR positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dengan kadar 1,06 persen.

Sementara hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika. “Saya sendiri nggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk ya nggak sadar,” aku ANR.

Tersangka juga mengatakan bahwa akibat pengaruh alkohol tersebut, dirinya melawan saat kejadian. “Saya juga nggak sadar. Itu saya kaget kelakuan saya kayak begitu. Jadi saya malu. Sekarang saya menyesal,” pungkasnya.

ANR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here