NEWS TIMES – Tiga oknum warga Tambak Wedi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya resmi dipolisi oleh mantan lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.
Yusufian melaporkan tiga oknum tersebut berinisial AN, SL dan RL yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang SWK Tambak Wedi hingga puluhan juta.
“Sudah kami laporkan ke Polres Tanjung Perak pada tanggal 8 Juli kemarin. Ada tiga orang yang kami laporkan,” ujarnya, pada Rabu (15/7/2026).
Ia melaporkan berdasarkan perintah Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Selain itu juga sebagai perwakilan 6 pedagang yang menjadi korban praktek dugaan pungli. Hal itu dilakukannya, tidak lain untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh para oknum.
“Saya membuat laporan atas perintah Pak Wali mas, dan juga sebagai perwakilan 6 orang korban dari 9 stand di SWK Tambak Wedi,” tambahnya.
Yusuf juga menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Lurah di Tambak Wedi tidak ada korban yang laporan terkait hal itu. “Pada sebelumnya gak ada yang laporan. Begitu ada walikota ada pedagang yang laporan langsung saat pak wali berkunjung ke SWK. Saya juga baru tahu kalau ternyata disana standnya diduga di perjual belikan bahkan ada tarif bulanan,” jelasnya.
Lanjut Yusuf, berdasarkan informasi di lokasi SWK Tambak Wedi ternyata diduga banyak tarif jual beli stand hingga puluhan juta, bahkan tiap bulan pun ada tarif Rp500 ribu – Rp800 ribu. “Ada toko Madura juga disana, katanya di tarik buat bangunan tembok, dan untuk juga ada tarif hingga Rp800 ribu per unit stand ukuran tiga kali tiga meter. Untuk yang toko Madura pada sebelumnya sudah kami lakukan peneguran pada awal bulan Juni,” ungkapnya.
Ia berharap atas laporan tersebut, segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Kami berharap agar proses hukum segera dilaksanakan, dan berjalan dengan lancar agar diputus mana yang salah dan benar,” pungkas mantan lurah Tambak Wedi Fian, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari Surabaya.
Pada sebelumnya, berawal setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SWK Tambak Wedi beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, Eri menerima keluhan langsung dari pedagang yang mengaku ditarik pungutan ilegal.
Sementara, Kasi Humas Polres Ipda Suroso saat dikonfirmasi terkait hal dugaan kasus pungli di SWK Tambak Wedi Kenjeran Surabaya, belum memberikan penjelasan detail atas perkembangan laporan tersebut. “Mohon waktu,” singkatnya melalui chat whatsappnya.
Untuk diketahui, bahwa lahan tersebut belum resmi menjadi pusat Sentra Wisata Kuliner (SWK), namun masih proses pengajuan SWK di tambak Wedi. Melainkan lahan tersebut yaitu lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) pindahan dari lesehan bawah jembatan Suramadu.
Lahan tersebut ada 56 unit stand yang akan diperuntukkan terhadap para PKL Suramadu dan saat ini hanya aktif belasan pedagang yang menempati lahan tersebut.
Lahan tersebut di kelolah oleh Paguyuban Relokasi PKL Suramadu, diduga hanya sebatas pengetahuan Camat Kenjeran, namun sayangnya hal itu dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang di dalamnya.(SL)




