Menguji Keberanian DJP Menelisik LHKPN Pejabat

0
1

Penulis : Praktisi Perpajakan Senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP.


Persepsi publik bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) “pilih bulu” dalam menyentuh kekayaan pejabat negara kembali mengemuka. Sorotan tajam ini mengarah pada sejauh mana otoritas perpajakan berani memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai basis pemeriksaan pajak. Bagi masyarakat awam, lonjakan harta yang kerap dipamerkan oknum pejabat memicu pertanyaan sederhana :

Mengapa DJP terlihat lambat atau bahkan enggan mengejar potensi pajak dari kalangan internal dan elit pemerintahan sendiri?

Merespon fenomena ini, Praktisi Perpajakan dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jatim, Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP memberikan sudut pandang kritis terkait hambatan nyata, dinamika birokrasi, dan solusi yang harus ditempuh pemerintah.

Sebelum sampai pada pokok pembahasan atas kritikan tersebut. Saya sampaikan opini ini, adalah murni berdasarkan analisis dan pengalaman di bidang Perpajakan di Indonesia.

Mengapa Publik Merasa DJP “Takut”?

Kami mengakui adanya gap (kesenjangan) kepercayaan yang besar antara masyarakat dengan otoritas pajak. Kesan bahwa DJP hanya “galak” kepada Wajib Pajak (WP) kecil atau pelaku usaha mikro, namun tumpul ke atas, muncul karena minimnya transparansi penegakan hukum terhadap figur publik.

Secara psikologis, masyarakat merasa tidak adil ketika mereka dikejar oleh sistem core tax yang makin canggih, sementara aset-aset mewah milik oknum pejabat baru diusut setelah viral di media sosial atau setelah adanya penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami menilai, jika DJP terus berada dalam posisi pasif dan defensif, sentimen negatif ini akan merusak asas kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi sistem perpajakan Indonesia.

Hambatan Nyata di Lapangan, Bukan Sekadar Masalah Nyali

Dari sudut pandang kami selaku Konsultan Pajak, isu ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai masalah “keberanian” personal aparat pajak, melainkan ada hambatan sistemik dan legalitas yang mengikat:

Tumpang Tindih Kewenangan Data:

LHKPN adalah ranah KPK untuk pencegahan korupsi, sementara Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah ranah DJP. Untuk menyinkronkan kedua data ini secara otomatis dan massal, dibutuhkan regulasi setingkat undang-undang yang kuat agar tidak menabrak aturan kerahasiaan bank atau hak privasi yang dilindungi hukum.

Aset Tersembunyi (Nominee):

Oknum pejabat yang berniat tidak jujur jarang mencatatkan aset mewah atas nama pribadi di LHKPN maupun SPT. Mereka menggunakan nama kerabat, sopir, atau perusahaan cangkang (shell companies). Melacak aset berbasis nominee ini membutuhkan audit investigatif mendalam, bukan sekadar mencocokkan kertas laporan.

Beban Birokrasi Internal:

Struktur DJP di bawah Kementerian Keuangan terkadang membuat pemeriksaan terhadap pejabat dari kementerian atau lembaga lain menjadi sensitif secara politik dan birokrasi, sehingga membutuhkan koordinasi tingkat tinggi yang memakan waktu lama.

Rekomendasi Praktisi Pajak untuk Memutus Kebuntuan

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa DJP tidak tebang pilih, kami mendesak dilakukannya reformasi radikal dalam pemanfaatan LHKPN:

Otomatisasi Pemadanan Data (Sistem Rekonsiliasi):

DJP dan KPK harus memiliki sistem digital terintegrasi yang langsung memberikan bendera merah (red flag) jika ada ketidakcocokan ekstrem antara total kekayaan di LHKPN dengan penghasilan yang dilaporkan di SPT.

Penguatan Joint Audit Cross-Instansi:

Pemeriksaan kekayaan pejabat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus ada tim gabungan permanen yang melibatkan DJP, KPK, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk langsung mengaudit WP yang masuk dalam kategori Penyelenggara Negara berisiko tinggi.

Pemberian Efek Jera yang Transparan:

DJP perlu mempublikasikan statistik penindakan atau pemeriksaan terhadap pejabat negara (tanpa melanggar kode etik kerahasiaan WP jika belum berkekuatan hukum tetap). Publik perlu melihat bukti nyata bahwa hukum pajak berlaku setara (equality before the law).

Kesimpulan:

Tantangan terbesar DJP saat ini bukanlah kekurangan teknologi atau regulasi, melainkan pembuktian komitmen. Menjadikan LHKPN sebagai instrumen penguji kepatuhan pajak para pejabat adalah langkah paling instan untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan masyarakat. Selama pengawasan terhadap elit politik masih terkesan pasif, selama itu pula narasi bahwa DJP “tidak berani menyentuh pejabat” akan terus membayangi iklim perpajakan nasional.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here