Evaluasi Penegakan Hukum dari Kacamata Praktisi Yulianto Kiswocahyono

0
4
evaluasi-penegakan-hukum-dari-kacamata-praktisi-yulianto-kiswocahyono
Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (foto: redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo.


Sebagai praktisi dan pengamat hukum, dinamika penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia memperlihatkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun pengusutan mega-skandal dengan nilai fantastis. Namun, di sisi lain, fenomena ini justru memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: mengapa praktik rasuah tidak pernah usai dan justru merambah ke program-program kesejahteraan rakyat?

Salah satu sorotan tajam mengarah pada efektivitas pencegahan. Penindakan (represif) terbukti belum sepenuhnya memberikan efek jera yang memadai. Praktisi hukum memandang bahwa hukuman badan kerap kali tidak sebanding dengan hilangnya potensi kerugian negara, sehingga pendekatan pengembalian aset (asset recovery) dan pemiskinan koruptor harus menjadi prioritas utama.

Celah dan Tantangan Utama

Berikut adalah beberapa akar masalah yang menjadi celah utama korupsi di Indonesia:

  • Tingginya Biaya Politik: Fenomena suap dan pemerasan yang menjerat kepala daerah acapkali berakar dari membengkaknya biaya politik saat pemilihan. Hal ini mendorong praktik ijon proyek dan penyalahgunaan wewenang untuk mengembalikan modal kampanye.
  • Lemahnya Pengawasan Internal: Proyek strategis nasional yang bernilai triliunan rupiah kerap kali dikelola dengan sistem pengawasan yang lemah. Akibatnya, celah untuk mark up (penggelembungan dana), manipulasi volume pekerjaan, dan penunjukan langsung yang tidak transparan menjadi sangat lebar.
  • Keterlibatan Multi-Sektor: Kasus yang melibatkan korporasi hingga aparat membuktikan bahwa korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan lintas sektoral (mekanisme koneksitas).

Langkah Strategis Pencegahan dan Pemulihan

Untuk memutus rantai korupsi, terdapat urgensi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengambil langkah praktis:

  1. Digitalisasi dan Transparansi Sistem: Memanfaatkan teknologi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa serta tata kelola anggaran. Transparansi real-time akan menutup ruang bagi negosiasi di bawah meja.
  2. Optimalisasi UU Tipikor dan TPPU: Aparat penegak hukum harus lebih agresif menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil kejahatan agar negara tidak terus merugi.
  3. Penguatan Budaya Antikorupsi: Menerapkan sistem whistleblower yang aman dan protektif di setiap instansi pemerintahan dan korporasi, sehingga partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat terwujud.

Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya dibebankan kepada penegak hukum. Ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemangku kebijakan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan tata kelola anggaran negara harus segera direalisasikan demi menjamin hak-hak rakyat tidak terus tergerus oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here