Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo.
Dunia hukum di Tanah Air tengah berada dalam fase krusial. Berbagai perkara yang menjadi sorotan nasional menuntut institusi penegak hukum untuk lebih akuntabel. Praktisi hukum baik advokat, jaksa, maupun hakim kini menghadapi tuntutan untuk tidak hanya memahami normatif perundang-undangan, tetapi juga menjaga marwah keadilan di ruang publik yang serba digital.
1. Transisi KUHP dan Pengakuan Hukum Adat
Berlakunya KUHP baru menandai babak baru bagi praktisi hukum di Indonesia. Salah satu perubahan paling fundamental adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat. Para ahli dan praktisi hukum kini memikul tanggung jawab besar untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai keadilan lokal yang sesuai dengan budaya di berbagai daerah, sekaligus menyelaraskannya dengan asas legalitas hukum nasional.
2. Keadilan Substantif vs. Transparansi Digital
Kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sepanjang tahun ini menjadi ujian bagi negara hukum. Praktisi dihadapkan pada tantangan untuk mengawal independensi peradilan agar putusan yang dijatuhkan murni berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum, bukan karena desakan opini publik. Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin kritis menuntut akuntabilitas atas setiap putusan pengadilan.
3. Transformasi Teknologi dalam Praktik Hukum
Perkembangan pesat Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah merevolusi cara kerja firma hukum di Indonesia. Penggunaan teknologi untuk riset regulasi, analisis putusan, hingga manajemen dokumen hukum kini menjadi standar baru. Transformasi ini menuntut para praktisi hukum untuk melakukan adaptasi digital agar dapat memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan efisien kepada klien.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




