NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 2 bulan terhadap tiga orang pengedar sabu di Cafe Breakshoot, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (6/5/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa diantaranya yaitu Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap ketiga terdakwa selama tiga tahun dan 2 bulan,” ujar hakim Pujiono.
Para terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menyatakan menerima putusan majelis hakim, begitu pun para terdakwa.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pada sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat terdakwa Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Harga disepakati sebesar Rp800 ribu per gram dengan total Rp2,8 juta.
Pembayaran dilakukan sebagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya dianggap lunas karena adanya utang dari Fatir kepada terdakwa. Selanjutnya, Hoirul Anam meminta dua rekannya, Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol, untuk mengambil sabu yang telah diranjau di pinggir Jalan Raya Pogot, Surabaya.
Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga terdakwa berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,655 gram, dua unit ponsel, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Bermula pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, Terdakwa I menghubungi Saudara Faturi (DPO) menggunakan Whatsapp dengan nomor +60 14715 1930 dengan maksud memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 gram dengan harga per gramnya Rp. 800 ribu.
Kemudian Fatir (DPO) menyanggupinya dan meminta Terdakwa I mentransfer uang pembeliannya ke rekening atas nama SOHIB sebesar Rp. 2,8 juta. Selanjutnya Terdakwa mentransfer sebesar Rp500 ribu dengan sisa Rp1,9 juta, merupakan hutang Fatir (DPO) kepada Terdakwa I, sehingga pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut telah lunas.
Selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang telah di ranjau oleh Saudara Fatir (DPO) di Pinggir Jalan Raya Pogot, Kota Surabaya. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan Terdakwa I di Pinggir Jalan Raya Pogot Kota Surabaya.
Kemudian membawanya ke Terdakwa I yang berada di dalam Breakshot yang beralamat di Jalan Kenjeran No. 432, Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa II, dan Terdakwa III mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di dalam Breakshot didatangi oleh Saksi Akhmad dan Saksi Riko yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba di dalam cafe tersebut.
Selain para terdakwa, polisi juga mengamankan barang bukti berupa1 unit Handphone VIVO Y17s warna Grey, 3 kantong plastik berisikan Narkotika jenis Shabu berat 1,655 gram dengan rincian masing-masing ± 0,477 gram, ± 0,528 gram, ± 0,680 gram, 1 buah kotak rokok ESSE warna Hijau Muda, 1 unit Handphone merk REALME C75.(SL)




