NEWS TIMES – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Camat Genteng memberikan surat teguran ke Pedagang Kaki Lima (PKL) Cokelat, di jalan Gubeng pojok Surabaya, pada Selasa (10/2026) sore.
Surat pemberitahuan nomor 000.1.2.1/210/436.9.7/2026 itu pun dinilai sepihak tanpa adanya solusi, karena tidak memikirkan dampak pedagang harus jualan dimana.
“Kami harus berjualan dimana, tanpa adanya solusi kita harus dimana. Pemerintah seharusnya melihat perkembangan UMKM ekonomi di Surabaya. Masyarakat butuh solusi ketika pemerintah mau bertindak. Tolong jangan asal bertindak tanpa memikirkan solusi untuk kami,” ujar Alfin, salah seorang pedagang warung kopi di Gubeng pojok Viaduk Surabaya, pada Selasa (10/2/2026) malam.
Alfin warga Ambengan karya Selatan ini, sangat menyayangkan surat pemberitahuan itu. Karena tanpa memberi solusi untuk pedagang kecil. “Kami jualan kopi pak, bukan jualan miras. Rombong juga tidak permanen. Tolong solusi buat kami, kami pedagang kecil yang butuh makan,” tambahnya.
Menurut Alfin, dirinya hanya pedagang kecil yang menggais rezeki di bawah Viaduk Gubeng pojok. “Kalau tidak boleh berjualan, kita harus berjualan dimana,” Keluhnya.
Sementara, hingga berita ini di unggah camat genteng Jefry belum memberikan tanggapannya.
Untuk diketahui, dalam surat pemberitahuan nomor 000.1.2.1/210/436.9.7/2026 memberitahukan bahwa pihak PKL atau pelaku usaha segera mengosongkan lahan tersebut, pada Rabu, 11 Februari 2026. Tanpa memberikan solusi atau relokasi berjualan tempat lain atau disediakan Pemkot Surabaya. Surat pemberitahuan tersebut di tanda tangani Camat Genteng Surabaya, Jefry S.sos, yang dikeluarkan pada 10 Februari 2026.(SL)




