
NEWS TIMES – Bareskrim Mabes Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31).
Laporan tersebut masuk setelah, rekaman CCTV menunjukan insiden bernuansa seksual tanpa persetujuan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, viral pada 14 Oktober 2025 lalu.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi bermula ketika SN tengah bertugas sebagai Resident DJ. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat, komunitas DJ, hingga pemerhati isu perempuan. Kejadian yang berlangsung cepat itu membuat SN terkejut, terguncang, dan merasa tidak aman di tempat kerjanya.
Berkaris sebagai DJ, SN mengaku bahwa ini, adalah kejadian paling berat yang pernah ia alami.
“Pasca insiden tersebut saya ketakutan, hilang rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa,”ungkap korban.
Lebih lanjut, SN mengaku kondisinya semakin memburuk setelah pihak manajemen club memberhentikannya secara sepihak.
“Peristiwa itu membuat saya trauma berat. Saya sempat bersembunyi beberapa minggu,” ujar SN.
Setelah kejadian itu, pada 18 November 2025, SN mendatangi Polres Sukabumi untuk berkonsultasi mengenai proses pelaporan sesuai mekanisme UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SN membawa seluruh bukti yang ia miliki, termasuk rekaman CCTV dan rekaman komunikasi setelah insiden..
“Konsultasi dilakukan agar proses pelaporan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kendala administratif,” terangnya.
Setelah berkonsultasi, SN berangkat ke Jakarta dan pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, ia resmi membuat laporan di Mabes Polri.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, laporannya teregister dengan nomor: STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM. Laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, SN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS. Status laporan dinyatakan “Dalam Lidik”, menandakan bahwa penyidik telah mulai melakukan proses penyelidikan resmi.
Nomor perkara tertera sebagai: LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI
SN berharap laporan yang telah diterima ditingkat pusat dapat diproses secara objektif dan profesional.
“Tentunya saya telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial serta pengawalan dalam proses hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang layak,” pungkas SN setelah menerima STTLP.
Reporter : Wahyu /Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



