NEWS TIMES – Robert G. L, pemilik 37 unit Apartemen Pavilion Permata Surabaya, ajukan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas pembelian 37 unit room, pada Senin (21/10/2024).
Gugatan diajukan di PN Surabaya terkait pembelian 37 unit room apartemen di Pavilion Permata di Jalan KH. Abdul Wahab Siamin Surabaya No.251, Dukuh Pakis, Kec. Dukuhpakis, Surabaya.
Robert didampingi tim legalnya mengajukan perkara gugatan dengan register pendaftaran nomor: PN SBY-21102024PYS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Hari ini kami mengajukan pendaftaran gugatan, terkait perlindungan hukum. Atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Property Cabang Surabaya, atas pembelian 5 unit room di apartemen Pavilion Permata itu, sebelumnya pernah disepakati, melalui jual beli. Total pembelian 37 unit, saat itu pembelian awal 25 unit di tahun 2017, dan termasuk 5 unitnya itu di lakukan pemadaman. Sedangkan pembelian yang ke dua, ada 12 unit pada tahun 2018,” kata Robbert, saat ditemui di PN Surabaya.
Pada sebelumnya, Robbert ada Kesepakatan dengan pihak penerima pesanan atau (developer) atas unit-unit tersebut. Dan diperkenankan pembayaran secara angsuran.
Setelah waktu berjalan sesuai kesepakatan, pihak dari PT PP Property Tbk Surabaya mengatakan bahwa, apabila unit-unit tersebut pembayarannya mencapai 30 persen lebih akan dilakukan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di notaris.
“Setelah berjalan waktu, ternyata tidak sesuai. Sampai dengan adanya realisasi di bulan Januari 2024. Seharusnya atas 12 unit dan sepatutnya dilakukan PPJB di notaris, namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Property,” ungkapnya.
Lanjut Robbert, pada bulan Agustus 2024, pihaknya mendapat surat dari General Manager (GM) Amaludin Herdi menyatakan bahwa atas pembayaran yang sudah disetorkan oleh Robbert dari total 37 unit sampai dengan bulan Januari 2024 direalisasikan hanya 11 unit.
“Dari 37 unit, PT PP Property hanya merealisasikan menjadi 11 unit. Itupun tercatat dalam pembelian yang kedua. Kan aneh!,” cetusnya.
“Sebelum adanya realisasi unit, pihak PP Property melayangkan surat peringatan somasi 1, 2 dan 3, yang menyatakan bahwa agar pembayaran dilakukan pelunasan melalui KPA (Kredit Pemilikan Apartemen),” beber Robert.
Robert juga menerangkan bahwa menurut pihak PP Property dengan pencapaian total pembayaran sebesar Rp 2 Miliar itu direalisasikan menjadi 11 unit.
“Seharusnya pembayaran yang sudah mencapai lebih dari 30 persen itu terhitung 12 unit, bukan 11 unit. Sedangkan 5 unit dari pembelian yang pertama itu dilakukan pemadaman pada bulan September 2024) secara sepihak. Disini kita merasa ketidaknyamanan, dan sangat dirugikan,” terangnya.
Selain itu, 12 unit itu tidak dihitungkan pembelian yang pertama, tetapi dihitung dari 11 unit pembelian yang terakhir.
“Pembelian yang pertama dihilangkan, dan terhitung pembelian unit yang terakhir. Pembelian pertama dan terakhir di tahun yang berbeda, untuk harga pun juga berbeda. Lebih mahal pembelian terakhir. Pembelian awal dengan harga Rp 362 Juta sekian per unit, dan terhitung pembelian terakhir menjadi Rp 467 juta sekian,” pungkas Robbert.
Sementara, terkait hal ini General Manager (GM) PT PP Property cabang Surabaya, Amaludin Herdi belum dikonfirmasi.
Berdasarkan catatan pengajuan pendaftaran gugatan PMH, selain PT PP Property Tbk cabang Surabaya, juga ada beberapa yang turut tergugat diantaranya PT PP Property Tbk (jakarta), PT Facility service cabang Surabaya, PT Bank Mandiri Persero (jakarta), PT Karya Usaha Baru (KUB) Sidoarjo, PT Nusantara Chemical Indonesia (NCI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




