
NEWS TIMES – Oknum Polisi satuan Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dengan menggunakan mobil rantis saat terjadi demonstrasi, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri.
Oknum itu bernama Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Keputusan ini diambil setelah ia terbukti terlibat dalam pelanggaran serius terkait insiden yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat.
“Keputusan ini berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam persidangan virtual, Rabu (3/9/2025).
Selain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, juga terlibat dalam pelanggaran berat.
Meskipun sanksi terhadap dirinya masih dalam proses. Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut dikenai sanksi atas pelanggaran etik kategori sedang. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi penempatan khusus, mutasi, demosi, atau penundaan kenaikan pangkat maupun pendidikan.
Peristiwa tragis ini, bermula dari aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta Pusat, yang kemudian berkembang menjadi ricuh.
Namun nahas tragedi itu, berimbas pada seorang driver ojol Affan Kurniawan. Saat mobil rantis melintas, kebetulan Affan hendak menghindari kericuhan dengan menyeberang jalan. Tak lama kemudian Affan tertabrak dan terlindas. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, terdapat dua anggota Brimob telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Daftar personel Brimob yang terbukti melanggar etik kategori sedang:
• Aipda M. Rohyani (Satbrimob Polda Metro Jaya)
• Briptu Danang (Satbrimob Polda Metro Jaya)
• Bripda Mardin (Satbrimob Polda Metro Jaya)
• Bharaka Jana Edi (Satbrimob Polda Metro Jaya)
• Bharaka Yohanes David (Satbrimob Polda Metro Jaya)
Dengan keputusan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan disiplin internal, serta memastikan proses etik dan pidana berjalan secara beriringan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Writer : Eko Wahyu/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



