Gagal Tagih Hutang, Eko Ngamuk Bakar Kasur Milik Pujianto

0
220
Terdakwa Eko Wahyudi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung online.

NEWS TIMES, Surabaya – Gagal tagih hutang, terdakwa Eko Wahyudi ngamuk dan bakar kasur Pujianto yaitu seorang yang mempunyai hutang kepada Eko Wahyudi. Karena perbuatannya tersebut, Eko diadili di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/04/2024).

Dalam persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya terdakwa di dakwa Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.

Selanjutnya, dalam persidangan Jaksa Samsu menghadirkan kedua saksi yaitu tetangga korban dan Agus anggota Polisi.

Keterangan di persidangan, Ribut mengatakan bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. “Saya tahu karena waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar. Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut.

Anas juga menyampaikan, bahwa telah menangkap terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto serta telah mengakui membakar kasur milik Pujianto.

“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Kerana merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” terang Anas.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa pun tidak membantahnya. “Benar yang mulia,” singkatnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia mendatangi Pujianto sebuah rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya, namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.

Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban yang lari, terdakwa pun masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah. Karena belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Atas perbuatan terdakwa satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here