Hakim Jatuhkan Hukuman 45 Hari ke Pengusaha Jamu Ilegal

0
289
Terdakwa Sudarsono disidang tanpa memakai rompi tahanan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Amri/newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama 45 hari terhadap Sudarsono (61) pengusaha jamu ilegal asal Bendul Merisi Besar Timur, Wonocolo Kota Surabaya, di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (27/3/2024).

“Menjatuhkan hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu 1 Bulan 15 Hari, Pidana Denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Subsider Kurungan 1 Bulan,” ujar hakim I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusan hakim selama 1 bulan 15 hari atau 45 hari, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang pada sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Putusan hakim PN Surabaya dan JPU Kejari Surabaya terkesan jauh sangat ringan terhadap pengusaha jamu ilegal, mengingat produk ilegal tanpa izin edar sangat membahayakan nyawa seseorang.

Sementara, BPOM selalu mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada mengonsumsi obat tradisional ilegal/mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat. Masyarakat juga harus menggunakan obat sesuai dengan aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, pastikan hanya dilakukan melalui platform elektronik yang tepat dan dipercaya dan sebaiknya telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa.

Perlu diketahui, berawal ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan menemukan  sediaan farmasi jenis obat tradisional  yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya dengan didampingi saksi Novrizal Zakiyah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan  POM RI yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Berikut barang bukti milik terdakwa yang disita, diantaranya milik terdakwa berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.

Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar. Bahan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales Banyuwangi, untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan sekitar Rp. 120 juta sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12 juta, hingga Rp. 15 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam  memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here