Terkait Sidang Online di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Yudisial Jatim: Harusnya Ada Kebijakan

0
278

NEWS TIMES, Surabaya – Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim) meminta adanya evaluasi dan kebijakan dari para pihak diantaranya mulai dari Pengadilan, Kejaksaan dan kemenkumham, terkait sidang teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dianggap tidak efektif oleh para praktisi hukum.

“Semestinya memang perlu ada evaluasi dan hal ini harusnya ada di level kebijakan. Inilah yang kiranya perlu dilakukan evaluasi kebijakan,” kata Dizar Al Farizi selaku Koordinator Penghubung KY wilayah Jatim, dikonfirmasi pada Senin (5/2/2024).

Terkait sidang teleconference atau online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selain adanya kritikan dari para Ahli Hukum atau Praktisi Hukum. Sidang online juga dikeluhkan oleh beberapa pihak, mulai dari pihak terdakwa, saksi dan lawyer sebagai kuasa hukum terdakwa, yang mengeluh kurang jelasnya keterangan dari pihak terdakwa karena terganggunya Signal, teleconference online terputus-putus.

Menurut Dizar hal ini bisa langsung dikonfirmasi dari pihak PN Surabaya, Kejaksaan dan Kemenkumham. Karena setiap Instansi adanya kebijakan, berdasarkan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu juga bisa dikonfirmasi langsung mulai dari MA, Kejagung dan Kemenkumham.

“Hal ini bisa dilakukan misalnya oleh MA beserta lintas instansi terkait bersama Kejagung, Kemenkumham kepada seluruh jajarannya,” terangnya.

KY Dizar juga menjelaskan bahwa secara regulasi memang masih diberlakukan (belum dicabut aturannya). Di beberapa tempat terlihat juga masih diberlakukan dalam kondisi tertentu (misal utk alasan keamanan persidangan karena adanya demonstrasi massa). Namun semuanya tergantung dari kebijakan masing-masing.

“Perlu ada evaluasi dan hal ini harusnya ada di level kebijakan,” pungkasnya.

Sementara pada sebelumnya, Bastian Nugroho, Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya mengatakan bahwa kondisi saat ini Indonesia sudah dinyatakan bebas dari Pandemi COVID-19, seharusnya sidang sudah bisa dilakukan bertatap muka langsung atau offline.

Karena menurutnya, penerapan sidang online sangat merugikan semua pihak. “Penerapan sidang online itu, diberlakukan karena adanya bencana Pandemi COVID-19, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020,” terang Bastian, Kamis (1/2/2024).

Namun dengan berakhirnya Pandemi COVID-19 sebagaimana diterbitkannya KEPPRES Nomor 17 Tahun 2023, menurut Sebastian seharusnya persidangan harus kembali digelar dilakukan secara tatap muka seperti biasanya. “Dengan keluarnya KEPPRES itu, pemerintah sudah menyatakan kalau Pandemi COVID-19 sudah berakhir dan seharusnya persidangan terutama pada hukum pidana, dilakukan dengan tatap muka,” tegas Bastian.

Sidang pidana secara online yang masih dilakukan PN Surabaya hingga saat ini sangat merugikan semua pihak, baik terdakwa, penuntut umum maupun hakim. “Karena selama ini sidang online masih banyak terjadi kendala, sehingga sangat tidak efektif,” sebutnya.

Bastian juga menegaskan, dalam sidang hukum pidana, terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP ayat 6, untuk dapat didengarkan keterangannya kesaksiannya secara objektif. “Terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan apalagi dalam pemeriksaan saksi. Kenapa mungkin ada keterangan yang tidak berkesesuaian serta pembuktian pada barang bukti. Pemeriksaan pumbuktian itu tidak hanya diperiksa secara formal saja, tapi juga secara formil, apa ada kesesuaian. Oleh karena itu terdakwa harus dihadirkan (di muka persidangan),” terangnya.

Dengan masih menerapkan sidang online atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020, hal itu sudah tidak relevan lagi. “Faktanya sekarang sudah tidak ada COVID-19, seharusnya (sidang) kembali kepada aturan persidangan di mana terdakwa wajib dihadirkan untuk terciptanya rasa keadilan,” ungkapnya.

Secara fakta banyak pengadilan negeri sudah melakukan sidang secara tatap muka. “Dengan situasi negara yang sudah bebas dari pandemi, Mahkamah Agung wajib mengeluarkan PERMA baru untuk menggugurkan PERMA (sidang online) yang sebelumnya telah dikeluarkan,” tandasnya.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here