NEWS TIMES, Malang Raya – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Dalam pres rillis Wakapolres Malang, menyampaikan terkait adanya perijinan yang di miliki oleh tersangka, hanyalah untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), jelas “Kompol Imam Mustolih Wakapolres Malang”.
“Namun kenyataannya di lapangan sampai mengirim pekerja ke luar negeri. Padahal mereka tidak memiliki izin PJTKI. Paspor dan Visa yang digunakan juga bukan untuk pekerja, melainkan tujuan wisata,” ungkapnya kepada media, Selasa (9/1/2024).
Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni NJ (51), warga Desa Gading Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sebagai pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugrah Jujur Jaya, berserta MIH (27), Warga Desa Jatisari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang juga merupakan staf di perusahaan tersebut.
Praktik perdagangan manusia ini, sudah berjalan sejak tahun 2019. Ada 30 orang yang di berangkatkan sebagai PMI dengan berprofesi sebagai asisten Rumah tangga yang di kirim ke negara Malaysia dan Singapura.
Dalam kasus tersebut, tersangka mendapatkan ganti rugi dari agen luar negeri sebesar Rp 21 juta rupiah, untuk setiap calon buruh migran yang di berangkatka.
Keuntungan tersangka sebesar Rp 5 juta rupiah, untuk setiap para pekerja yang di kirim kan. Dan untuk sisinya, di gunakan sebagai biaya pengganti pemberangkatan.
Imam juga mengatakan, tersangka NJ menjalankan bisnis legal tersebut, berdasarkan pengalaman yang pernah ia jalani ketika menjadi buruh migran. Kemudian dirinya memanfaatkan untuk menggali informasi pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri.
” Tersangka pernah menjadi pekerja migran, pengalaman itu di manfaatkan untuk menawarkan kepada calon pekerja migran, di wilayah Kabupaten Malang, untuk biaya tidak ada ( gratis ), tapi ada potongan gaji sebesar Rp 6,5 juta rupiah selama 6 bulan bekerja”, ulasnya.
Terbongkarnya kasus ini, bermula dari informasi yang di peroleh petugas, terkait adanya pemberangkatan calon buruh migran yang non prosedural. Petugas akhirnya menangkap MIH, yang ketika itu akan membawa calon pekerja migran, di wilayah Krebet Bululawang, Kabupaten Malang pada 12 Desember 2023 yang lalu.
Imam juga melanjutkan, “petugas kemudian mendatangi LPK milik tersangka NJ, di penampungan ada sebanyak 14 calon buruh migran yang sudah menunggu untuk di berangkatkan keluar negeri”, lanjutnya.
Dari pihak Polres Malang mengimbau, kepada masyarakat, khusunya yang ada di Kabupaten Malang, agar menggunakan jalur resmi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat akan bekerja ke luar negeri.
Perlu adanya kolaborasi bersama dalam memberantas kejahatan TPPO. Sejumlah barang bukti di sita petugas di antaranya Mobil Grand Livin, tiket pesawat tujuan Juanda-Singapore, ratusan dokumen pemberangkatan serta paspor dan visa wisata.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jounto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 junto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ir/Fb/Newstimes.id)




