Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

0
7

NEWS TIMES – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali membuka perdebatan mengenai batas penerapan hukum pidana terhadap persoalan yang juga memiliki aspek administratif.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Sejumlah perkara, menurut dia, justru berawal dari hubungan hukum di bidang lain sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.

Ia juga menyinggung asas ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lainnya dinilai tidak efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut menarik jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya.

Saat itu, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa wire rope yang diperdagangkan PT BPI diperoleh dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Andre juga menyatakan, berdasarkan pengetahuannya, barang yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang kemudian bersinggungan dengan konstruksi dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mendalilkan bahwa wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Dengan demikian, persoalan yang diuji tidak hanya mengenai asal barang dan keberadaan sertifikasi, tetapi juga menyangkut hubungan antara sertifikasi produk, penggunaan merek dan pertanggungjawaban hukum pelaku usaha.

Ahli Soroti Karakter Administratif

Dalam keterangannya, Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurut dia, ada sejumlah undang-undang yang substansi utamanya bersifat administratif, namun dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Karena itu, lanjut Sholehuddin, dalam aturan yang bercorak administratif juga dikenal sanksi yang berbeda dengan sanksi pidana.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Penjelasan ahli tersebut membuat fakta-fakta yang terungkap pada sidang sebelumnya memiliki konteks hukum yang lebih luas.

Persidangan kini bukan hanya menguji apakah terdapat ketidaksesuaian antara sertifikasi dan merek, tetapi juga apakah persoalan tersebut telah mencapai batas yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

Perubahan Aturan Ikut Diuji

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menanyakan kepada ahli mengenai penerapan hukum apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Edward menyebut peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan ketentuan hukum.

Menjawab hal itu, Sholehuddin mengatakan apabila perkara belum diputus, aturan lama dan baru harus dibandingkan.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Sholehuddin juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.

Ia turut menyinggung pendekatan restorative justice yang dapat diterapkan dalam proses hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Majelis Akan Menilai Rangkaian Fakta

Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Setelah sidang sebelumnya mengungkap fakta mengenai asal barang dan sertifikasi, keterangan ahli kali ini membawa perkara ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan yang didakwakan telah memenuhi batas untuk diproses sebagai tindak pidana, atau masih terdapat aspek administratif yang harus terlebih dahulu diperhitungkan dalam penerapan hukumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here