NEWS TIMES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Supriyadi kasus narkotika jenis Ekstay, di ruang sidang Garuda PN Surabaya, pada Senin (4/5/2026).
“Menyatakan terdakwa Supriyadi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di persidangan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Sebelumnya, jaksa Hajita menuntut Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita, begitu pun penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan peristiwa ini terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Terdakwa ditangkap bersama seorang anak berinisial ASA di depan sebuah minimarket setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Namun peran terdakwa hanya menerima titipan barang yang terbungkus dan terdakwa tidak mengetahui isi barang tersebut.(SL)




