Camat Pakal Ulang Rapat Batas Wilayah Tanpa Libatkan Pengembang GPS

0
13
camat-pakal-ulang-rapat-batas-wilayah-tanpa-libatkan-pengembang-gps
Camat Pakal Zainudin Fanani saat ditemui wartawan Newstimes.id. (foto :Saiful/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Camat Pakal Surabaya, Zainuddin Fanani akan mengulang rapat koordinasi pembahasan batas wilayah di RW 01 dan RW 06 Pakal di kantor kecamatan Pakal. Meski rapat tersebut sudah clear saat digelar di kantor kelurahan Pakal, pada 1 April 2026 lalu.

Namun dalam persoalan tersebut, hingga mengulang-ulang rapat pembahasan batas wilayah, menimbulkan tanda tanya besar bagi warga. Lantaran pihaknya selama ini belum pernah melibatkan pihak pengembang atau pengelola Green Pakal Sumberan (GPS) untuk duduk bersama dalam rapat bersama antara para pihak terkait termasuk RW 01 dan RW 06 Pakal.

Selama ini pihak Kecamatan belum melibatkan pihak GPS, tidak lain untuk mengurai persoalan batas wilayah antara RW 01 dan RW 06 pakal.

“Persoalan GPS ini juga ada kaitan dengan wilayah. Jadi kami urai persoalan wilayahnya dulu,” ujar Camat Fanani, pada Jumat (17/4/2026) lalu melalui pesan whatsappnya.

Hal itu disampaikannya, meski pihaknya mengetahui adanya resume hasil rapat pembahasan batas wilayah RW 01 dan RW 06 di kantor kelurahan Pakal, yang dipimpin oleh Lurah Pakal Bayu.

Pada sebelumnya, Pengulangan rapat koordinasi pembahasan batas wilayah di RW 01 dan RW 06 Pakal di kantor kecamatan Pakal pada Jumat (17/4/2026) pagi dibatalkan.

Pembatalan tersebut dilakukan oleh camat Pakal Fanani, lantaran ditolak oleh RW 06 Pakal. “Saya sudah datang ke kantor kecamatan, tapi langsung balik kanan. Menurut kami, batas wilayah sudah jelas dan final sesuai hasil rapat sebelumnya di kantor kelurahan,” tegas Priyatama selaku Ketua RW 06, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Priyatama juga menjelaskan, berdasarkan resume rapat pada 1 April 2026 di kantor kelurahan, batas wilayah telah ditetapkan sesuai database resmi. Dalam kesepakatan itu, pembangunan tahap pertama perumahan GPS berada di wilayah RW 01, sementara tahap kedua masuk wilayah RW 06.

Keputusan tersebut, diperkuat oleh tanda tangan 17 peserta rapat, termasuk pihak kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua RW.

Ia pun meminta Camat Pakal untuk bersikap konsisten dan tegas, terutama kepada pihak pengembang, agar mematuhi hasil kesepakatan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap tidak ada perubahan atau inkonsistensi. Kalau keputusan sudah jelas, semua pihak harus patuh agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, saat ditemui Agus Mashuri, pemilik tanah kavling pembangunan perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) membantah bahwa sebelum pembangunan perumahannya tanpa adanya sosialisasi ke warga sekitar.

“Saya punya etika dan gak ngawur kopensasi ke RT dan RW ya sudah saya penuhi. Sosialisasi ya sudah. Saya membangun perumahan itu gak ujug-ujug, pastinya saya tamuni semua. Kalau gak saya tamuni. Gimana-gimana tetap kewenangan warga sekitar,” ungkap Agus Mashuri juga menjabat sebagai Anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya, pada Sabtu (21/2/2026) malam. (SL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here