Camat Fanani Diduga Abaikan Dampak Lingkungan Pembangunan Perumahan Green Pakal Sumberan

0
95
pembangunan-perumahan-green-pakal-sumberan-diduga-tak-berijin-ini-kata-lurah
Proses Pembangunan Perumahan Green Pakal Sumberan, Surabaya (foto: SL/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Camat Pakal Surabaya, Zainuddin Fanani, SH., M.Med.Kom diduga abaikan dampak lingkungan atas pembangunan perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) di wilayah RW 01 dan RW 06 kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Surabaya.

Saat dikonfirmasi, pada Senin, 23 Februari 2026 melalui pesan aplikasi whatsappnya. Camat Fanani enggan menjawab atas pertanyaan tentang peran pejabat setempat termasuk camat dalam melaksanakan pengawasan dampak lingkungan adanya pembangunan perumahan GPS.

Namun, Camat Fanani menjelaskan dengan singkat bahwa pembangunan perumahan GPS berada pada dua titik wilayah yaitu di wilayah RW 01 dan RW 06 Pakal. “Sebagian masuk RW 1 (satu), sebagian masuk RW 6 (enam),” singkatnya.

Sementara, saat disinggung terkait pemeriksaan surat keterangan untuk pembangunan perumahan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) serta sosialisasi ke warga setempat dan pengawasan dampak lingkungan adanya pembangunan perumahan, pihaknya enggan berkomentar.

Berita sebelumnya, Lurah Pakal, kecamatan Pakal Surabaya Bayu Witcaksono, S.E., M.M mengaku belum pernah melihat fisik surat perijinan pembangunan puluhan unit perumahan di Green Pakal Sumberan (GPS) dan Bayu pun tidak mengetahui tentang adanya sosialisasi tanah kavling yang dibangun perumahan di GPS ke warga sekitar.

Pihaknya juga belum pernah melihat fisik surat perijinannya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Akta Jual Beli (AJB) tanah kavling, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). “Saya Belum pernah melihat surat-surat perijinannya. Itu kewenangannya kota,” dalihnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Jumat (20/2/2026) siang.

Bayu juga menjelaskan akses perumahan GPS masih memanfaatkan jalan Pakal Sumberan IV, bahwa jalan itu untuk akses mobil keluar masuk perumahan yang hanya lebar cukup satu mobil saja. “Jalannya masih akses jalan tembusan itu di jalan Pakal Sumberan IV (empat),” jelasnya.

Mundir selaku Ketua RT 4, RW 6 Pakal juga membenarkan bahwa pembangunan perumahan tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak pengelolah tersebut. “Kalau di tempat saya belum,” ujarnya, saat dikonfirmasi, pada Kamis (19/2/2026) siang.

Untuk diketahui, Lurah dan camat setempat adalah peran penting dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian proses pembangunan perumahan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan rencana yang telah ditetapkan.

Camat juga wajib memeriksa imitasi atau surat keterangan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Camat juga harus berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Tentang sosialisasi, Camat melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tentang rencana pembangunan perumahan untuk memastikan bahwa warga memahami dan setuju dengan pembangunan tersebut.

Tentang Pengendalian Lingkungan, Camat mengawasi dampak lingkungan dari pembangunan perumahan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan.

Maka demikian, pejabat setempat termasuk camat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan perumahan di wilayahnya berjalan lancar, sesuai dengan peraturan, dan tidak merusak lingkungan. (SL/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here