NEWS TIMES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026).
Dalam aksi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 5 buah koper yang berisi tumpukan uang tunai dengan nilai estimasi mencapai Rp 5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa, uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, USD, SGD, Hong Kong Dollar, hingga Ringgit.
“Penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi importasi barang KW yang melibatkan sejumlah pejabat strategis di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selain koper berisi uang miliaran. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidikan akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray dalam kasus suap importasi barang imitasi (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kasus ini mencuat, setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Berikut 6 tersangka :
1. Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (periode 2024–Januari 2026).
2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
5. Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo
6. John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo
Reporter : Reza/ Newstimes.id Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




