Ijazah Tidak Kunjung Diberi, Mantan Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Gugat Kampusnya di PTUN Surabaya

0
150
ijazah-tidak-kunjung-diberi-mantan-mahasiswa-politeknik-negeri-jember-gugat-kampusnya-di-ptun-surabaya
Eko Wahyu Pramono S.Ak mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang juga Pemegang Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan wartawan aktif Newstimes.id menunjukan surat gugatannya di PTUN Surabaya. Selasa (2/12/2025). (Foto: Dok. Redaksi)

NEWS TIMES — Seorang mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember bernama Eko Wahyu Pramono, S.Ak resmi mengajukan gugatan terhadap kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan tersebut ter-registrasi dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY, berkaitan dengan penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus.

Wahyu yang juga memiliki Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan pajak ini mengatakan, sengketa berawal dari terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 pada 17 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, kampus menyatakan Eko Wahyu tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium serta tidak dapat diproses sebagai lulusan, karena dianggap telah melewati batas maksimum masa studi.

“Surat itu memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena menimbulkan akibat hukum langsung dan menentukan status akademiknya,” ujar Wahyu, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Wahyu yang juga merupakan wartawan aktif Media Newstimes.id menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk skripsi dan magang.

“Namun hingga kini saya tidak pernah menerima surat peringatan studi atau Surat Keterangan Drop Out (DO), ataupun keputusan akademik formal lainnya, “ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang mencatat statusnya sebagai “Dikeluarkan”, meski menurutnya tidak pernah ada dokumen resmi yang menjadi dasar pencatatan tersebut.

“Upaya administratif telah saya tempuh sejak Juli hingga November 2025. Saya sudah mengirimkan permohonan informasi, menghadiri pertemuan dengan pihak kampus, hingga mengajukan surat keberatan. Namun hingga gugatan ini diajukan, saya belum pernah menerima tanggapan tertulis atas surat keberatan tersebut, meskipun kewajiban memberikan jawaban sudah diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan, “terangnya.

Dalam keterangannya, Wahyu mengaku saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.

“Melalui proses hukum ini, saya berharap status akademik milik saya dapat dipulihkan dan kampus diwajibkan memproses hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta perbaikan data kelulusan di PDDikti agar tercatat Lulus, “kata Wahyu.

Hingga berita ini dimuat, Politeknik Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Media Newstimes.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atas isu yang menjadi objek sengketa.

Writer : Tim Redaksi Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here