
NEWS TIMES – Masih ingat kasus Munir Said Thalib ?. Seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia yang tewas diracun didalam pesawat, saat perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004 silam.
Tepat 21 tahun sejak kematian Munir, kasus pembunuhan ini masih menyisakan tanda tanya besar.
Meski sejumlah pelaku lapangan telah dihukum. Namun dalang intelektual yang diduga berada di balik peristiwa tragis itu, hingga kini belum tersentuh hukum.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai negara gagal menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini.
“Sudah dua dekade lebih, aktor intelektual pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas. Ini bentuk impunitas yang nyata,” tegas perwakilan KASUM dalam keterangan pers, Minggu (7/9/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Adi Hidayah mengatakan, pihaknya memastikan penyelidikan masih berjalan menggunakan mekanisme pro justitia pelanggaran HAM berat.
“Hingga kini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa. Kami melakukan klasterisasi saksi, penelusuran dokumen, serta koordinasi intens dengan Kejaksaan Agung. Tantangan terbesarnya memang menghadirkan saksi-saksi kunci,” ungkap Anis.
Lebih lanjut, Anis menambahkan, bahwa bukti dokumen dari berbagai instansi terus dikumpulkan.
“Termasuk hasil rapat dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan dipakai untuk menyusun kerangka temuan serta petunjuk lanjut,”ujarnya.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, bahwa ketidakjelasan penyelesaian kasus Munir menjadi cermin buruknya komitmen negara pada perlindungan pembela HAM.
“Jika negara terus membiarkan kasus Munir berlarut, maka ini membuka jalan bagi praktik kekerasan terhadap pembela HAM lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Eko Wahyu / Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News