NEWS TIMES – Riski Eka Putra (35) Sarjana Hukum (SH) asal Malang ini bersama istrinya yaitu Vita Alfianty Ali diadili secara terpisah dalam perkara kasus narkotika jenis Pil Extacy, di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (17/7/2024).
Saat sidang berlangsung, berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai pengganti jaksa Yulistiono dari Kejati Jatim.
“Bahwa Terdakwa Riski Eka Putra bersama dengan Vita Alfianty Ali serta Zainal Abidin (keduanya berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya di lakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim,” ujar Damang di persidangan yang berlangsung online.
Setelah membacakan dakwaan, JPU menghadirkan dua orang saksi dari BNNP Jatim yaitu M Alfian dan Adi. “Terdakwa Riski kami tangkap saat di lobby yang mulia, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi 20 butir di dalam nasi bungkusnya,” kata Alfian, saat memberikan keterangannya sebagai saksi penangkap.
“Riski pesan ke Vita dan Vita pesan ke Zainal. Zainal juga tertangkap kok mas,” ungkap Adi, saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan dalam berkas dakwaan, sebelum tertangkap, saat itu bermula adanya pertemuan antara terdakwa Riski dengan Vita dugem di diskotik “360”. Terdakwa menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zainal alias Ambon.
Selanjutnya Vita chat whatsapp kepada Terdakwa memberitahu kalau barang ada, Terdakwa meminta nomor rekening dan langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000,- ke rekening atas nama Vita untuk melakukan pembayaran Narkotika jenis extacy sebanyak 20 butir.
Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke Zainal, juga Vita mengirimkan nomor telphone Zainal kepada Terdakwa, tidak berapa lama Terdakwa dihubungi oleh Zainal. Setelah itu terdakwa janjian ketemu dengan Zainal di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya, dan Zainal memberikan Extacy sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa dalam keadaan terbungkus nasi.
Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat, team dari BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan di daerah tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 Wib di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower. Dan dilakukan pengejaran dan mengamankan 1 orang pelaku bernama Riski.
Kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa, barang tersebut didapat melalui Vita. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wib di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No 18 Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap Vita.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Zainal, pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.
Selain terdakwa yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 butir berlogo kepala singa, 1 unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.
Atas perbuatannya, terdakwa Riski di dakwa subsider Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)